PERBANKAN - AN OVERVIEW

perbankan - An Overview

perbankan - An Overview

Blog Article

Selain itu Kasmir (2008:2) berpendapat bahwa lender merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.

Adanya lender mampu memberikan aktivitas dan layanan kepada masyarakat untuk meningkatkan dan mengembangkan penghasilan melalui investasi, konsumsi, distribusi, dan pemanfaatan uang lainnya.

Bank Umum mempunyai bentuk hukum berupa Perseroan Terbatas, Koperasi maupun perusahaan daerah. Pendirian bank umum hanya bisa dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Jika ada warga negara asing yang ingin mendirikan bank umum, maka harus dilakukan dengan cara kemitraan.

Lender asing merupakan cabang dari financial institution yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintahan negara asing.

Salah satu jasa yang ditawarkan oleh bank adalah penyimpanan barang-barang berharga. Seluruh masyarakat bisa menyimpan barang-barang berharga seperti uang, perhiasan dan sejenisnya di dalam kotak yang disediakan untuk disewa, atau dikenal dengan protection box.

Perizinan bank di Indonesia diatur dalam pasal 16 sampai twenty Undang-Undang Perbankan yang diubah. Pada pasal tersebut tertera bahwa setiap pihak yang melakukan penghimpunan dana dalam masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Lender Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari pimpinan Financial institution Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat tersebut telah diatur oleh undang-undang tersendiri.[38]

Konon kenaikan suku bunga acuan merupakan risiko bagi bank financial institution, meskipun banyak yang diuntungkan dengan mengumpulkan suku bunga yang lebih tinggi dari peminjam (sisi debitur) sambil menjaga suku bunga deposito tetap rendah (sisi penyimpan dana).

Salah satu badan atau lembaga yang termasuk dalam Lembaga Keuangan adalah bank. Selama ini kita semua mengetahui bahwa di Indonesia ada berbagai macam financial institution, baik itu yang konvensional maupun yang memilih sistem syariah.

Selain itu, kerahasiaan financial institution juga ditujukan untuk kepentingan financial institution itu sendiri, karena financial institution dapat dipercaya oleh nasabah untuk mengelola uangnya.

Persyaratan ini memiliki tujuan agar financial institution tersebut dapat menunjang peningkatan pembangunan yang merata di luar wilayah pusat.[38]

Sebagai lender sentral, Lender Indonesia diberi kewenangan untuk menyalurkan kredit likuiditas, pengatur uang yang beredar, serta menjaga inflasi. Kewenangan yang diberikan ini dianggap rentan sebab dapat diintervensi oleh siapapun bahkan oleh pemerintah sendiri.

Pengertian financial institution adalah: “Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (economic property) serta bermotif earnings juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja”.

Prinsip yang diterapkan oleh bank syariah adalah ekonomi Islam yang tidak menggunakan riba atau bunga sebab hukumnya haram. Lender syariah memakai sistem bagi hasil untuk orang yang meminjam uang, berdasarkan besarnya keuntungan usaha mereka.

De Javasche Financial institution masih beroperasi sebagai lender sentral dengan berkedudukan sebagai badan usaha swasta.

Report this page